Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sebut Sprindik Penetapan Tersangka Bocor

Rabu 05-02-2025,12:30 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin.

Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan GT Ciawi 2, Kemenhub Panggil Pimpinan Perusahaan Air Minum dan Operator Angkutan Barang

BACA JUGA:Detik-detik Truk Galon Hantam Gerbang Tol Ciawi hingga Tewaskan 8 Orang

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Hasto telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 13 Januari 2025 tetapi tidak langsung ditahan.

Dalam pemeriksaan itu, ia didalami penyidik perihal barang bukti seperti dokumen dan bukti elektronik yang telah disita dan keterangan dari saksi lain.

BACA JUGA:Sosok Pejabat Penerbit Sertifikat Tanah Pagar Laut Bekasi Diungkap Nusron

BACA JUGA:11 Mobil dari Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Disita KPK

Tim penyidik pada Selasa, 7 Januari 20205 juga telah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.

Kategori :