Isi Petitum Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah!

Rabu 05-02-2025,14:53 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:Kasus Hasto-Harun, KPK Minta Imigrasi Cekal Agustiani Tio dan Suaminya ke Luar Negeri

"Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insha Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa, 4 Februari 2025.

Lebih lanjut, Tessa yakin bahwa proses penetapan Hasto sebagai tersangka sudah melalui prosedur yang sesuai.

"Kami berkeyakinan bahwa proses penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan sudah berdasarkan aturan hukum termasuk minimal dua alat bukti sebagai buktu permulaan yang cukup," jelasnya.

Kategori :