BACA JUGA:Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Pertanyakan Bukti Prematur KPK
"Perlu digarisbawahi, melalui Jawaban Termohon sebagai salah satu upaya Termohon meluruskan kembali konstruksi berpikir hukum agar tak terjebak dalam kesalahan berpikir, yang bahkan cenderung menuduh lembaga KPK melakukan kriminalisasi terhadap Pemohon," jelasnya.
Iskandar menegaskan bahwa KPK bekerja dalam ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi obyektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan.
"Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," tutupnya.