
Jika dalam evaluasi ditemukan kinerja yang tidak memenuhi harapan, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).
Selain itu, Panglima TNI dan Kapolri. Lalu, penyelenggara pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).