"Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka yang disebut dalam Sprindik tanggal 23 Desember 2024 yang didasarkan atas bukti-bukti keterlibatan Pemohon yang diperolah dalam proses penyidikan yang khusus terkait perkara ini," paparnya.
KPK menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada cukup kuat untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam perkara ini, meskipun ada perdebatan mengenai keabsahan penggunaan bukti dari perkara lain.
"Akan tetapi perkara ini justru telah meminjam alat bukti perkara orang lain sehingga keputusan Termohon mengandung cacat hukum secara yuridis adalah bukti perkara orang lain tak boleh dipergunakan tuk membuktikan perkara lain," jelasnya.
"Dengan menerbitkan sprindik terbaru dengan perkara yang sudah inkrah adalah sangat tak berdasar atas hukum dan patut dikesampingkan," sambungnya.