Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali Bakal Dipanggil KPK Pasca Penggeledahan

Jumat 07-02-2025,10:54 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

Sebelumnya, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar 3,3 USD hingga 5 USD per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. 

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami.

Kategori :