
Yulianto melanjutkan, di sidang Senin pekan depan, kubu mereka akan mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan nama-nama yang diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai pemilik bank.
"Kalau memang klien kami melakukan kesalahan, oke. Tapi orang-orang yang terlibat ya diikutkan juga dong. Siapa sih Ted Sioeng yang mampu membobol Bank Mayapada? Dia siapa? Bank Mayapada bank terbuka loh, tbk. Kok bisa ngambil uang sampai Rp203 miliar penipuan," tuturnya.
Sementara itu jaksa penuntut umum hanya irit bicara. Dia tidak mau menanggapi keterangan dua saksi ahli dari kubu terdakwa.
"Tanya Kejari Jaksel ke bagian intel. Tadi ikut sidang kan? Nah itu, Faktanya ada di situ," singkatnya.