JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan dua jambret ponsel yang beraksi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Panit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Hijrahqul Fahrudin mengatakan mereka diduga menjambret bocah delapan tahun.
BACA JUGA:Penyidik KPK Geledah dan Sita Barang secara Paksa, Staf Sekjen PDIP Hasto Trauma
BACA JUGA:Nekat! Warga Bekasi Tarik-Tarikan Tas Berisi Uang Rp100 Juta dengan Penjambret, Begini Endingnya
"Kami unit 5 Resmob PMJ telah berhasil mengamankan dua orang pelaku jambret dengan korban seorang anak laki-laki berusia 8 tahun di wilayah Jagakarsa," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.
Diungkapkannya, mereka dibekuk di rumahnya kawasan Margonda, Depok.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku di rumah mereka masing-masing di Margonda, Depok," ungkapnya.
Dijelaskannya, mereka adalah NV dan MH. Keduanya berperan berbeda dalam melancarkan aksinya.
"Kami mengamankan satu orang berinisial NV yang berperan sebagai joki dan juga kami mengamankan satu orang lainnya MH yang berperan sebagai eksekutor yang mengambil hp dari anak tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Penjambret di Stadion Madya Saat Pertandingan Indonesia Vs Yaman
BACA JUGA:Kelaparan, Badut Pengamen Nekat Jambret Emak-emak Pemotor di Tanjung Priok
"Penyelidikan kami, kami mendapatkan Informasi bahwa mereka sering melakukan kejahatan di wilayah Jagakarsa dan Depok," lanjutnya.
Beberapa barang bukti juga turut diamankan dari tangan para pelaku tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terkait tindak pidana yang telah mereka lakukan sebelumnya. Saat diamankan, kami berhasil mengamankan barbuk yang mereka ambil dari korban dan juga pakaian pakaian yang mereka gunakan saat melaksanakan kejahatannya. kami juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan kejahatan," paparnya.