KEK Lido Disegel KLH, MNC Land Beri Tanggapan

Jumat 07-02-2025,13:55 WIB
Reporter : Fandi Permana
Editor : Fandi Permana
KEK Lido Disegel KLH, MNC Land Beri Tanggapan

JAKARTA, DISWAY.ID -- PT MNC Land Lido memberikan jawaban perihal penyegelan dan penghentian kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido (KEK Lido) oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam hak jawabnya, MNC Land Lido menyebut ada informasi yang disampaikan tak lengkap dalam tindakan Kementerian Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:Izin PT TRPN dari Pemda Hanya Akses Masuk, KLH Beberkan Pelanggarannya

BACA JUGA:Menteri LH Segel Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Dinilai Rusak Lingkungan!

Dalam papan pengumuman KLH yang dipasang di dua lokasi pembangunan KEK Lido tertulis "Area Ini Dalam Pengawasan", bukan "Area Ini Dalam Penyegelan".

Menanggapi tindakan KLH, pihak MNC Land Lido menjelaskan bahwa sedimentasi atau pendangkalan yang dituduhkan, telah terjadi jauh sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013.

"Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013 yang dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," tulis pernyataan PT MNC Land Lido, Jumat 7 Februari 2025.

Selain itu KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021, juga sudah menyediakan Bangunan Penahan Lumpur sebagai salah satu upaya dalam mengatasi pendangkalan itu.

BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi di Lahan Reklamasi PT TPRN Resmi Disegel KLH

MNC juga menyebut bahwa KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan, agar tak mengalir ke Danau Lido. Di samping itu, pihaknya juga aktif melakukan pengelolaan terhadap danau tersebut.

MNC Land Lido menyebut sampai hak jawab ini ditayangkan, pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan dan/atau peringatan tertulis, dalam segala bentuk.

"Sehingga Tindakan Penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," lanjut pernyataan itu.

Pihaknya juga berharap dengan menyampaikan hak jawab ini masyarakat dapat memperoleh informasi secara benar, utuh, jelas dan berimbang.

Ditindak KLH 

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq menyegel dan menghentikan beberapa kegiatan pembangunan yang belum mengantongi persetujuan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.

Untuk melakukan penyegelan, Hanif pun memerintahkan Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) pada Kamis, 6 Fabruari 2025.

Kategori :