Izin PT TRPN dari Pemda Hanya Akses Masuk, KLH Beberkan Pelanggarannya

Pihak KLH mengungkapkan bahwa izin PT TRPN dari Pemda hanya akses masuk, namun dalam pengerjaan malahan melakukan reklamasi serta membangun pagar laut.-dimas rafi-
BEKASI, DISWAY.ID - Pihak KLH mengungkapkan bahwa izin PT TRPN dari Pemda hanya akses masuk, namun dalam pengerjaan malahan melakukan reklamasi serta membangun pagar laut.
Untuk itu pihak, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan memanggil PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik lokasi reklamasi pagar laut yang terletak di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Pemberitahuan ini dibuat untuk menjelaskan dasar hukum perusahaan dalam membangun lokasi reklamasi seluas 2.5 hektar.
BACA JUGA:Dosen Geologi UGM Tolak Kampus Kelola Tambang, Lucas Donny Setijadji: Hati-hati dengan RUU Minerba
Selain itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq segera memanggil pembuat pagar laut di Paljaya.
"Kami akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini," kata Hanif di Bekasi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penelitiannya, Hanif menyatakan proyek reklamasi yang dikembangkan PT TRPN dikabarkan melanggar ketentuan dalam nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
BACA JUGA:Bikin Deg-degan! Intip Ramalan 12 Zodiak Februari 2025, Gak Semuanya Beruntung
Nota kesepahaman tersebut menyebutkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PT TRPN baru mencapai kesepakatan terkait pemanfaatan akses jalan di tempat pelelangan ikan (TPI) Paljaya.
"Kami memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kami telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," jelas dia.
Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Kepolisian untuk menyelidiki laporan pelanggaran pidana dan perdata yang terkait dengan masalah ini.
BACA JUGA:Dampak Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Pengecer Dibeberkan Ekonom
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: