Izin PT TRPN dari Pemda Hanya Akses Masuk, KLH Beberkan Pelanggarannya
Pihak KLH mengungkapkan bahwa izin PT TRPN dari Pemda hanya akses masuk, namun dalam pengerjaan malahan melakukan reklamasi serta membangun pagar laut.-dimas rafi-
BACA JUGA:Yura Yunita Akan Bawakan 28 Lagu dalam Konser Bingah, Termasuk Album Baru yang Belum Dirilis
Penyelidikan dilakukan karena adanya dugaan perusahaan tersebut hanya bergantung pada kepemilikan warga sertifikat hak milik (SHM) yang telah diserahkan kepada mereka.
"Di sini ada SHM-SHM yang digunakan dia (PT TRPN) untuk landasan dia bekerja," tegas Hanif.
Sebagai langkah pertama, Hanif meminta penghentian permanen semua operasi di zona reklamasi pagar laut.
"Kami hentikan dengan kewenangan undang-undang. Kami hentikan kegiatan di sini, kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: