Kejagung Sita 15 Ponsel, 1 Laptop dan 4 Soft File Usai Geledah 3 Ruangan Ditjen Migas Kementerian ESDM

Senin 10-02-2025,21:09 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti elektronik berupa ponsel sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file dari penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini barang bukti tersebut telah disita untuk kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA:Kejagung: Penggeledahan ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina

BACA JUGA:Hasil Geledah Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, Kejagung Bawa 9 Kardus Barang Bukti

"Sekarang barang-barang tersebut sedang dalam perjalanan dan tentu akan dilakukan tindakan-tindakan selanjutnya dalam rangka membuat terang dari tindak pidananya," kata Harli di Kejagung, Senin, 10 Februari 2025. 

"Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti Penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini," sambungnya.

Mantan Kajati Papua Barat ini mengatakan barang bukti tersebut didapatkan dari penggeledahan di 3 ruangan.

"Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," jelas dia.

BACA JUGA:Breaking News! Kantor Ditjen Migas ESDM Digeledah Kejagung

BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Penggeledahan Masih Berlangsung!

Harli Siregar menyebut penggeledahan itu dilakukan pihaknya terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah.

Adapun konstruksi kasusnya berkaitan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

Kategori :