Vendor Korban SPK Fiktif Tidak Akan Dibayarkan Kemenperin, Jubir: Mereka Tidak Cermat

Selasa 11-02-2025,07:28 WIB
Reporter : Bianca Khairunnisa
Editor : Reza Permana

Vendor Korban SPK Fiktif Tidak Akan Dibayarkan Kemenperin, Jubir: Mereka Tidak Cermat

 

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak akan membayar dana, baik yang sudah diberikan oleh vendor kepada oknum mantan Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial LHS maupun dana yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang didasarkan pada SPK fiktif.

Menurut Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ada beberapa alasan dari pihak Kemenperin yang mendasari keputusan tersebut.

Pertama adalah karena dana yang sudah diberikan vendor kepada LHS atau digunakan untuk kegiatan didasarkan pada SPK fiktif.

BACA JUGA:Anggaran IKN Diblokir, Komisi V DPR RI: Mungkin Prabowo Lihat Belum Mendesak

BACA JUGA:Hasil Indonesian Idol Season 13 Babak Spektakuler Show 3, Ardhitio Terpaksa Pulang

Kedua, kesalahan vendor yang tidak cermat dalam mempelajari SPK fiktif, sehingga mereka dirugikan.

"Apabila Kemenperin melakukan pembayaran dana yang keluar berdasarkan SPK fiktif dengan menggunakan anggaran tahun 2025, artinya anggaran tersebut tidak dipakai sesuai peruntukkannya, tapi malah untuk membayar vendor-vendor tersebut," ucap Febri kepada Disway.id, pada Senin 10 Februari 2025.

Dirinya menyatakan, bahwa hal tersebut bisa dinilai sebagai perbuatan melawan hukum dan berindikasi pidana korupsi. Dalam hal ini, Febri menyatakan bahwa Kemenperin tidak mau melanggar hukum dan melakukan korupsi demi membayar vendor-vendor tersebut.

"Kami antikorupsi," tegas Febri.

BACA JUGA:Cek Rekening! Saldo Dana Cair, Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH 2025 Tahap 1

BACA JUGA:Jadwal Layanan SIM Keliling Hari Ini 11 Februari 2025, Gas Perpanjang Surat!

Febri juga menginformasikan, bahwa Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tidak terpengaruh oleh gertakan dari pihak-pihak tertentu, yang bertujuan meminta Kemenperin untuk melakukan pembayaran.

"Menperin memandang, kejadian ini menjadi jalan bagi Kemenperin untuk melakukan bersih-bersih diinternal Kemenperin dalam pelaksanaan anggaran. Menperin memastikan para pelaksana anggaran, termasuk PPK, bekerja sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) yang berlaku," ucap Febri.

Kategori :