JAKARTA, DISWAY.ID-- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, menolak rencana pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) baik bagi masyarakat terprogram maupun umum.
“Kami menolak wacana pembatasan masa hunian di rusunawa yang diusulkan dalam rapat Komisi D,” katanya melalui keterangan tertulis pada Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Kaji Wacana Pembatasan Masa Tinggal Penghuni Rusun di Jakarta
BACA JUGA:Penghuni Rusun di Jakarta Banyak yang Kabur, Tinggalkan Tunggakan Nyaris Rp100 M
Sebelumnya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogam dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
Usulan tersebut diucapkan dalam rangka mengatasi beberapa permasalahan mulai dari antrian panjang untuk mendapatkan unit rusun hingga adanya warga yang menunggak pembayaran sewa.
Menurut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, sebanyak 17.031 unit rusun di Jakarta memiliki tunggakan sebesar Rp95 miliar.
BACA JUGA:DPRD DKI Minta Dinas Perumahan Penuhi Kuota Rusun untuk Disabilitas
BACA JUGA:Resmikan Cipta Griya Kedaung, Menteri PKP dan Mendagri Ngopi Bareng Pj dan Penghuni Rusun
Hal itu terdiri dari tunggakan bayar sewa unit Rusun, denda, listrik, dan air.
“Seharusnya, Pemprov DKI Jakarta membuat suatu kebijakan yang menyasar kepada warga-warga dengan tunggakan, baik sewa hunian, denda sewa, listrik, dan air di rusun-rusun yang ada,” ujarnya.
Bun juga mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menggencarkan sosialisasi agar penghuni segera membayar tunggakan sewa Rusun.
Menanggapi hal itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apapun terkait pembatasan masa tinggal bagi penghuni Rusunawa.
BACA JUGA:Pemprov DKI Bakal Bangun Sekolah Dekat Rusun, Permudah Akses Pendidikan
BACA JUGA:Sering Dilanda Banjir Rob, Warga Muara Angke Malah Ogah Dipindah ke Rusun