JAKARTA, DISWAY.ID -- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah rumah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan juga Kantor Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita alat yang diduga digunakan untuk memalsukan dokumen Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB), Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut Tangerang, Banten.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Kades Kohod Benarkan Kliennya Punya Rubicon: Itu Belinya Kredit!
BACA JUGA:Kades Kohod Tak Terlihat Saat Bareskrim Geladah Rumahnya, Kuasa Hukum Juga Bingung Arsin Ada di Mana
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyitaan barang bukti Kades Arsin dilakukan dari tiga lokasi penggeledahan, pada Senin 10 Febuari 2025 malam.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan dan alat yang digunakan untuk membuat surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita barang bukti dokumen pendukung yang diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam kasus ini, polisi telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) yang ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana yang terjadi. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan penyidik mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama yang lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Djuhandani menambahkan, pihaknya juga menemukan sosok terlapor dalam kasus pagar laut berinisial AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.