"Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan Kepala Desa maupun Sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan. Di samping itu kami juga menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru yang atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik," paparnya.
"Kemudian, kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan," lanjutnya.
Kini barang yang disita dari penggeledahan itu tengah diperiksa di Laboratorium Forensik.
"Dari hasil itu, sementara kita ajukan juga ini ke Labfor untuk diuji Labfor. Inilah yang terakhir kita dapatkan pada proses pengeledahan kemarin," tuturnya.
Sebelumnya Bareskrim sampaikan perkembangan kasus pagar laut di perairan Tangerang.
BACA JUGA:Kades Kohod Diduga Palsukan SHGB Pagar Laut Sejak 2021, Bareskrim: Sudah Ada 200 Lebih Dokumen!
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan mengatakan pihaknya telah menaikan kasus itu ke tahap penyidikan.
Diungkapkannya, hal itu dilakukan usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Selasa (4/2).
Dimana, penyidiknya menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," ujarnya.
Dituturkannya, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
BACA JUGA:Warga Desa Kohod Gelar Sayembara Tangkap Kades Arsin bin Asip
BACA JUGA:Terbukti! Mobil Honda Civic Nongkrong di Rumah Kades Kohod Benar Milik Arsin
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Disebutkannya, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.