Kades Kohod Diduga Palsukan SHGB Pagar Laut Sejak 2021, Bareskrim: Sudah Ada 200 Lebih Dokumen!

Kakak ipar (laki-laki) Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Marmadi menghilang ketika tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri meminta kartu identitas.--Candra Pratama
JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta baru soal dugaan pemalsuan surat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin Bin Asip.
Polisi menemukan bukti jika praktik pemalsuan sertifikat di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, terjadi sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Warga Desa Kohod Gelar Sayembara Tangkap Kades Arsin bin Asip
BACA JUGA:Terbukti! Mobil Honda Civic Nongkrong di Rumah Kades Kohod Benar Milik Arsin
Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, praktik dugaan pemalsuan itu didapati usai penyidik memeriksa 44 orang saksi kasus dugaan pemalsuan surat izin pagar laut Tangerang.
"Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 44 orang. Dari pemeriksaan ini, kita sudah mendapatkan peristiwa pemalsuan tersebut terjadi sejak 2021 sampai saat ini di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," kata Djuhandhani saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Februari 2025 malam.
Djuhandani menambahkan, pihaknya juga menemukan sosok terlapor dalam kasus ini adalah AR, dengan korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski begitu, Djuhandani enggan mengungkap perihal sosok AR dan apa latar belakang laporan itu.
BACA JUGA:Kakak Ipar Sekdes Kohod Halangi Penyidik Sita Komputer, Menghilang Setelah Pamit Ambil KTP
"Kita belum berkembang sampai situ," ungkap Djuhandhani.
Kendati demikian, penyidik telah menemukan modus operandi dalam kasus pemalsuan sertifikat SHM dan SHGB hingga menimbulkan polemik pagar laut di pesisir utara Tangerang. Ia menyebutkan bahwa terlapor AR bersama rekan-rekannya berupaya melakukan dugaan pemalsuan surat izin pagar laut.
"Di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang," kata Djuhandani.
"Kemudian selanjutnya, ada peran-peran yang membantu dan tentu saja peran-peran pembantu dan lain sebagainya, akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut," ujar dia.
Belum ada tersangka
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: