
JAKARTA, DISWAY.ID - Sumpah advokat Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo secara resmi dibekukan oleh Mahkamah Agung.
Jubir MA Yanto mengatakan, pembekuan sumpah advokat dan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sudah melalui proses penetapan di Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten.
BACA JUGA:Hotman Paris: Razman Ngotot Ingin Sidang Terbuka untuk Jatuhkan Citra Saya!
"Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M. Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi yang melakukan penyumpahan," ujarnya saat konferensi pers, Kamis 13 Februari 2025.
Dengan dibekukan izin advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, Yanto menegaskan bahwa keduanya tidak bisa menjalani profesi sebagai pengacara.
"Yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktek sebagai advokat di pengadilan. Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," katanya.
"Terakhir pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan kepada Hakim atau Ketua Masjid di tempat lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung," pungkasnya.