Penerapan kebijakan ASN kerja 3 hari di kantor dan 2 hari dari mana saja menjadi bagian dari transformasi birokrasi yang lebih modern, efisien, dan berbasis digital.
Pemprov DKI Jakarta menunjukkan kesiapan untuk beradaptasi dengan aturan pusat, meski masih dalam tahap evaluasi terkait dampaknya terhadap pelayanan publik.