Tom Lembong Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Berharap Kebenaran Terungkap di Pengadilan

Jumat 14-02-2025,20:25 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Fandi Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) berharap kebenaran akan terungkap dalam persidangan di pengadilan.

Hal tersebur disampaikan Tom Lembong saat dirinya bersama dengan berkas perkara dan dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Korban Investasi Bodong EDCCash Sepakat Damai, Berharap Kerugian Segera Dikembalikan

BACA JUGA:Ijo Royo-royo, Kebun Jagung Menghampar di Bantaran Kali Ciliwung Tanah Abang

"Tentunya. Supaya kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," kata Tom Lembong dikutip kepada wartawan.

Dia pun mengkritik lembannya proses hukum terhadap dirinya. Padahal, surat perintah penyidikan (sprindik) sudah diterbitkan pada Oktober 2023.

Namun kata Tom Lembong berkas perkaranya baru dilimpahkan pada Februari 2025.

"Saya sudah ditahan tiga bulan. Jadi, buat saya agak lama prosesnya," keluh Tom Lembong.

BACA JUGA:Bambang Widjojanto Sebut Banyak Kasus Korupsi Sistemik yang Lebih Parah dari Perkara Tom Lembong

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong, Status Tersangkanya Tetap Sah!

Kendati demikian kata Tom Lembong, dirinya akan tetap kooperatif menjalani proses hukum hingga ke peradilan.

"Kita terus kooperatif dan berupaya untuk kondusif," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, selain Tom Lembong, dalam pelimpahan tahap II tersebut pihaknya juga melimpahkan Charles Sitorus (CS) beserta barang bukti.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas Tersangka TTL dan Tersangka CS kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pusat," ujar Harli pada Jumat, 14 Februari 2025.

Kategori :