Hasto PDIP Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK: Praperadilan Tidak Menghalangi Proses Pemeriksaan

Senin 17-02-2025,15:12 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Fandi Permana

Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.

Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Kategori :