TANGSEL, DISWAY.ID-- Dua orang tersangka yang diduga merupakan oknum Ormas yang viral karena memalak guru TK yang sedang latihan marching band di Setu, Tangerang Selatan disangkakan beberapa pasal.
Menurut Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan mereka disangkakan UU soal kepemilikan senjata tajam.
BACA JUGA:Wali Kota Jakarta Pusat Arifin Bakal Sikat Habis Preman dan Parkir Liar, Berani?
Selain itu, mereka disangkakan pasal dugaan pengeroyokan dan dugaan penganiayaan.
"Diterapkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 170 kuhp dan atau 351 KUHP dan atau 352 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP dan atau 406 KUHP," katanya kepada awak media, Senin 17 Februari 2025.
Sebelumnya dua orang diduga anggota Ormas yang lakukan aksi premanisme di Setu, Tangerang Selatan ditetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengatakan keduanya sudah tersangka.
"Sudah (Tersangka, red)," bebernya.
BACA JUGA:Alat Canggih Ini Digunakan Polisi Buru Pelaku Preman Bonceng Tiga yang Gedor Mobil di Bekasi!
Diketahui diduga dua pria di kawasan Setu, Tangerang Selatan melakukan aksi premanisme.
Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan keduanya kini telah diamankan pihaknya.
Diduga kedua orang itu mengaku sebagai anggota salah satu organisasi masyarakat.
"Katanya sih Ormas, tapi sudah kita amankan orang itu, terlepas dia ormas atau bukan pelaku itu yang aksi premanisme berinisial S dan N tadi sudah kita amankan," katanya kepada disway.id, Sabtu 15 Februari 2025.