KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Bukan Politisasi Kekuasaan

Kamis 20-02-2025,08:55 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Subroto Dwi Nugroho

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menegaskan kasus dugaan suap pada proses pergantian antartwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan diusut karena adanya kecukupan alat bukti. 

Penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK bukan karena urusan politik.

“Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka sodara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Rano Karno Terima Arahan Megawati: Jangan Abaikan Arahan Prabowo

BACA JUGA:Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Jutaan Dolar Amerika, KPK: Dari Tambang Batu Bara

Tessa menegaskan, tidak ada pelanggaran prosedur atas proses hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto, alat buktinya dipastikan lebih dari dua.

“Kalau di KPK itu tentunya kita memperkaya tidak hanya 2 alat bukti. Dan sebagaimana yang rekan-rekan ketahui, beberapa waktu yang lalu di sidang praperadilan yang pertama, sudah banyak sekali disajikan oleh Biro Hukum KPK,” ujar Tessa.

Praperadilan Hasto dinilai membuktikan KPK bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Tessa menegaskan pihaknya tidak berpolitik, seperti yang dituduhkan Hasto.

“Jadi penetapan tersangka sodara HK (Hasto Kristiyanto) bukan merupakan bagian dari politisasi kekuasaan. Itu tambahan dari saya,” tegas Tessa.

Tuduhan kasus suap PAW, anggota DPR merupakan kepentingan politik itu dicetuskan Hasto Kristiyanto usai melakukan konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta. 

BACA JUGA:KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini

BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

Hasto itu mengeklaim bahwa dirinya dikriminalisasi atas kasus yang juga menjerat buronan Harun Masiku, ini.

Sebelumnya, Hasto menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Pada hari ini, setelah cukup lama berdiam diri, melakukan perenungan terhadap berbagai bentuk kriminalisasi hukim yang ditujukan kepada saya, maka tibalah saatnya untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat Indonesia dengab sebenar-benarnya," ujar Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers di Kantor PDIP, Jakarta pada Selasa, 18 Februari 2025.

Kategori :