Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Jutaan Dolar Amerika, KPK: Dari Tambang Batu Bara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima sekitar 3,3 dolar Amerika hingga 5 dolar Amerika per metrik ton batu bara.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW) diduga telah menerima gratifikasi jutaan dolar terkait dengan pertambangan batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima sekitar 3,3 dolar Amerika hingga 5 dolar Amerika per metrik ton batu bara.
“Setiap izinnya keluar, dia (RW) mintanya kompensasi dalam sejumlah 3,6 sampai 5 dolar per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Nah, ini menghasilkan jumlah uang yang sangat banyak. Itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 19 Februari 2025.
BACA JUGA:Ada Pelantikan Kepala Daerah di Kawasan Monas, Hindari Ruas Jalan Berikut
BACA JUGA:KPK Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini
Asep menjelaskan jika saat ini penyidik sedang berupaya memulihkan aset dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” imbuhnya.
Sejumlah aset yang diduga bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya pada Kamis, 27 Juni 2024 lalu, KPK telah memeriksa pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila (PP) asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
BACA JUGA:Alot! Syarat Nilai Rapor KJP Plus 2025 Berlaku Mulai Kapan? Cek Jadwal Pencairan
Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.
Asep menjelaskan, dari Said Amin tim penyidik melacak sejumlah aset diduga terkait kasus Rita yang berada di rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional PP Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali.
Tim penyidik menemukan dan menyita uang senilai Rp59,4 miliar dari rumah Japto dan Ahmad Ali.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: