Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Jutaan Dolar Amerika, KPK: Dari Tambang Batu Bara

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Terima Gratifikasi Jutaan Dolar Amerika, KPK: Dari Tambang Batu Bara

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Rita menerima sekitar 3,3 dolar Amerika hingga 5 dolar Amerika per metrik ton batu bara.-ayu novita-

Pada rumah pertama yang berlokasi di Jakarta Barat, yakni rumah Ahmad Ali, penyidik menyita uang sebesar Rp3,4 miliar.

BACA JUGA:Hari Ini Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

BACA JUGA:Mohamed Salah dan Trent Alexander-Arnold Selamatkan Liverpool Usai Ditahan Aston Villa 2-2

Sedangkan pada rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

Dari penggeledahan rumah Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa, 4 Februari 2025, penyidik turut menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara.

Sedangkan di rumah Japto, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain. Yakni 11 mobil (Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki). Kemudian dokumen dan BBE.

BACA JUGA:Musisi Senior Fariz RM Terjerat Kasus Narkoba, Diamankan Bersama Satu Tersangka Lain

BACA JUGA:Cara Baru Cek Pencairan Saldo Dana PIP 2025, Klik pip.dikdasmen.go.id Ketik NIK KTP

“Kita menggunakan metode follow the money,” ungkap Asep.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain.

Adapun, kendaraan diatasnamakan pihak lain termasuk perusahaan dan kakak ipar Rita yang merupakan manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

BACA JUGA:Pertama Dalam Sejarah, 961 Kepala Daerah Terpilih Bakal Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini

BACA JUGA:Luhut Tak Segan Pecat Pejabat Keluhkan Efesiensi Anggaran, Pengamat: Layanan Publik Terancam

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads