Adapun, Hasto ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 20 Februari sampai 11 Maret 2025. Ia ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Timur.
Hasto dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.