JAKARTA, DISWAY.ID - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru kasus pagar laut di Bekasi, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada sertifikat tanah di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat, yang digadai ke bank swasta.
BACA JUGA:Menteri ATR Nusron Ungkap 6 Pejabat BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi, Diimingi Uang Rokok?
BACA JUGA:6 Pejabat BPN Kena Sanksi Berat Buntut Kasus Pagar Laut Bekasi
Diterangkannya, hal itu diketahui usai menganalisa 93 sertifikat hak milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
"Beberapa sertifikat yang ada ini ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta," katanya kepada awak media, ditulis Sabtu 22 Februari 2025.
Dituturkannya, temuan itu akhirnya membuat penyidik duga para pelaku telah dapat untung.
Sehingga, diyakini kasus pemalsuan dokumen tersebut bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Pagar Laut Dicabut, Nelayan di Pesisir Tangerang Lega: Alhamdulillah Akses Kami Melaut Lebih Leluasa
"Walaupun masih perlu pendalaman, kami yakin bahwa dua perkara ini pasti bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan," paparnya.
Sementara, sejuah ini sudah ada 19 saksi yang diperiksa.
Dimana, sepuluh saksi selaku pegawai pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dua saksi selaku pemohon yaitu pemilik SHM yang diduga tidak sah.
Kemudian tiga saksi selaku tim support petugas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), mantan Kades Sagarajaya, Kades Sagarajaya Abdul Rosyid, serta dua saksi dari perangkat RT/RW Desa Sagarajaya.