Hasto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ketua KPK: Hak Mereka

Selasa 25-02-2025,09:36 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Reza Permana

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal penangguhan penahanan yang diajukan kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pengajuan penangguhan menjadi hak setiap tersangka.

"Soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," ujar Setyo dalam keterangannya pada Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA:Operasi Pasar Pangan Murah Jelang Ramadan Hadirkan Sembako di bawah HET, Cek Harganya

BACA JUGA:Emil Audero dan Joey Pelupessy Main, Timnas Indonesia Makin Mewah Lewati Harga Skuad Australia Kejar Jepang!

"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan Penahanan," sambung Setyo.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025.

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

BACA JUGA:Khusus Buat 3 Zodiak! Rezeki Gak Diduga-duga Bakal Cair di Akhir Februari 2025

BACA JUGA:Resmi Teken MoU, Kemendag dan Kementerian BUMN Perkuat UMKM Siap Ekspor

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. 

Saat masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum dan mengepalkan tangan

“Merdeka!” tegasnya di hadapan wartawan. 

BACA JUGA:Resmi Teken MoU, Kemendag dan Kementerian BUMN Perkuat UMKM Siap Ekspor

BACA JUGA:Soal Danantara, SBY Dukung Tapi Tetap Mengawas

Kategori :