JAKARTA, DISWAY.ID - Tim pengacara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun pihak KPK menyatakan belum menerima surat dari kubu Hasto.
"Jadi sampai saat ini permohonan atau surat permohonan pengajuan penagguhan penahanannya belum kami terima," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA:Gilang Juragan 99, Chef Arnold, Hingga Ariel NOAH Siap Ikuti Tokyo Marathon 2025
BACA JUGA:TNI Pastikan Anggotanya yang Terlibat Penyerangan Polres Tarakan Ditindak Tegas
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan soal kabar penangguhan penahanan dari Hasto.
Setyo menegaskan penyidik KPK saat ini fokus untuk menyelesaikan berkas perkara kasus politisi PDIP tersebut.
"Respon kami fokus pada penyelesaian berkas dan limpah ke penuntut," ujar Setyo.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Zalora Rayakan Kolaborasi Fashion Lokal Lewat Zaloraya 2025
Namun, kembali lagi untuk keputusan dari permohonan itu menjadi wewenang penyidik KPK.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka. Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," jelas Setyo.
Ia menambahkan, selama ini belum ada tersangka KPK yang pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," katanya.