JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membeberkan awal mula pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya temuan masyarakat.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pertamax 100 Persen Murni, Kejagung Tegaskan Memang Oplosan, Tapi di Tahun Ini!
BACA JUGA:Korupsi Pertamina, Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid: Sita Uang Rp833 Juta dan 89 Bundel Dokumen!
Dari situ, pihaknya menerbitkan sprindik kasus ini teregister dengan Nomor: PRIN-59/F.2/Fd.2/10/2024. Hal itu dilakukan pada 24 Oktober 2024.
"Awalnya itu kita masuknya dari situ (informasi terkait kualitas BBM), lalu dibuat telaahannya, kemudian dilakukan penyelidikan," kata Harli di Kejagung, Rabu, 26 Februari 2025.
Dia menambahkan, isu kualitas BBM itu kemudian dihubungkan dengan persoalan lain seperti kenaikan harga bahan bakar.
BACA JUGA:Sosok Kerry Andrianto, Putra Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka di Kejagung
Dari sanalah, penyidik akhirnya melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, singkat cerita Kejagung menemukan periode kasus ini dimulai dari periode 2018-2023.
"Sementara penyelidikannya kan sudah di 2024. Tapi peristiwa-peristiwa itu dijadikan merangkai, menguatkan argumentasi kita untuk masuk," ujar Harli.
Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menangani perkara korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.
BACA JUGA:Kejagung Sita Uang Rp565,33 Miliar dalam Kasus Korupsi Impor Gula yang Menyeret Tom Lembong
BACA JUGA:Kejagung Geledah Rumah Mohammad Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah
Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang dijerat.