Kemendiktisaintek soal Pencairan Tukin Dosen: Bukan Gaji Buta! Harus Terukur

Kamis 27-02-2025,07:40 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:Hore! Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen akan Dibayar, Aturan Segera Diterbitkan

Togar pun menegaskan bahwa pemberian tukin harus berbasis kinerja agar tidak terjadi penyimpangan.

"Pertama, definisi kinerja itu harus diukur, di-rating. Jangan jadi tidak akuntabel. Jadi bukan gaji buta," tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, tukin tidak lagi disebut sebagai hak mutlak.

Oleh karena itu, implementasinya harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, memastikan bahwa fokus utama saat ini adalah pencairan tukin tahun 2025 agar tidak mengalami kendala teknis atau administratif.

BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tukin Dosen, Pakar Hukum UM Surabaya: Tak Bisa Ditolerir!

"Kita fokus dulu tukin yang (tahun) ini. Saya ingin memastikan, kami dengan teman-teman di Kementerian memastikan, tadi juga dari Komisi (X) meminta, ini pasti harus cair dan Kementerian Keuangan kan sudah oke," kata Brian usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, 26 Februari 2025.

Brian juga menegaskan bahwa pencairan tukin dosen tahun 2025 merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Kemendiktisaintek, sehingga perlu persiapan matang agar tidak terjadi hambatan dalam pelaksanaannya.

"Anggarannya sudah oke, tinggal masalah teknis bagaimana," pungkasnya.

Kategori :