Hore! Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen akan Dibayar, Aturan Segera Diterbitkan

Hore! Sri Mulyani Pastikan Tukin Dosen akan Dibayar, Aturan Segera Diterbitkan

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen -disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah akan membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen.

Sri Mulyani mengatakan ada 4 kategori dosen yang bakal mendapatkan tukin.

Adapun total dosen yang akan mendapatkan tukin, kata Sri Mulyani ada sebanyak 97.734 orang.

BACA JUGA:DPR Terheran-heran Vonis 20 Tahun Harvey Moeis, Soroti Kejaksaan

BACA JUGA:Simak Tips Meraih Skor Tinggi IELTS, Syarat Daftar Beasiswa ke Luar Negeri

"Saat ini di dalam data ada 97.734 dosen dari 4 kategori dosen yaitu dosen yang ada di bawah perguruan tinggi badan hukum atau PTNBH. Mereka ini telah dan terus mendapatkan tukin atau remunerasi dosen sesuai standar PTNBH," kata Sri Mulyani dalam konferesi pers di Kompleks Parlemen, Jumat, 14 Februari 2025.

Kategori kedua, dosen yang mengajar di perguruan tinggi berstatus badan layanan umum (BLU). 

"(Dosen) yang saat ini menerima tunjangan profesi akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi, seperti tadi yang di PTN BLU dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi," ujar Sri Mulyani.

Dia mengakui terdapat para dosen di PTN BLU yang belum menerima tukin tersebut.

Namun, ia menegaskan nantinya akan diproses hingga dapat menerima hak tukin mereka.

BACA JUGA:Ada Gelagat Hasto Praperadilan Lagi, Johanis Tanak KPK Santai: Ibarat Cinta, Sudah Ditolak

BACA JUGA:Tak Hanya Evelin, Polisi Juga Jadwalkan Pemeriksaan Sang Suami dalam Kasus Penggelapan Lamborghini!

"Sedangkan dosen yang di PTN BLU yang belum menerapkan remunerasi bersama-sama dengan dosen yang ada di PTN Satker, Perguruan Tinggi Negeri, Satker di lingkungan kemenristek," kata Sri Mulyani.

Serta Kemendikti Saintek dan dosen PNS, Lembaga Layanan DIKTI atau LLDIKTI, yang saat ini menerima tunjangan profesi, akan diberikan tunjangan kinerja atau remunerasi seperti tadi yang di PTNBLU, dengan tetap memperhatikan tunjangan profesi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads