Kemdiktisaintek Dorong Profesionalisme Dosen lewat Permen 52/2025
Kemdiktisaintek menyosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen sebagai upaya memperkuat tata kelola dosen yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional- disway.id/Dody Suryawan-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat tata kelola dosen agar lebih efektif, efisien, serta adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Khairul Munadi, menjelaskan bahwa Permen 52/2025 menggantikan Permen Nomor 44 Tahun 2024 dan diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pendidikan Dosen serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA:Jelang Tahun Baru, Menteri ESDM dan Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman dan Tercukupi
BACA JUGA:Bupati Curhat Prabowo Tak Pernah Datang ke Aceh Utara Pascabencana, Dasco Buka Suara
“Regulasi ini mengatur secara komprehensif status dosen tetap dan tidak tetap, jenjang jabatan akademik mulai dari asisten ahli hingga profesor, kualifikasi dan kompetensi dosen, serta peluang keterlibatan akademisi diaspora dan pengaturan Profesor Emeritus,” ujar Khairul Munadi dalam acara daring, Selasa, 30 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Togar Mangihut Simatupang menambahkan, Permen 52/2025 menjadi fase baru pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan.
Regulasi ini juga menguatkan empat kompetensi utama dosen pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional agar dosen dapat lebih fokus menjalankan tridarma perguruan tinggi tanpa terbebani persoalan administratif.
Menurut Togar, kebijakan ini turut mengatur pendelegasian kewenangan pengelolaan jabatan akademik kepada LLDikti tertentu yang telah memenuhi persyaratan, guna mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.
BACA JUGA:Bupati Aceh Utara Sebut Bencana Banjir Lebih dari Tsunami 2004, tapi Pusat Seperti Tutup Mata
BACA JUGA:Keluhan Bupati Aceh Utara Wilayahnya Belum Dikunjungi Prabowo: Apa Nggak Tahu Ada Banjir?
Sementara itu, Direktur Sumber Daya Ditjen Pendidikan Tinggi Sri Suning Kusumawardani memaparkan substansi teknis Permen 52/2025, antara lain penguatan definisi dosen tetap dan dosen tidak tetap yang wajib terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), mekanisme pengadaan, pengangkatan, penyetaraan, dan pemberhentian dosen, serta pengaturan jabatan akademik.
Permen ini juga mencakup penguatan pada aspek sertifikasi dosen, beban kerja, kode etik, serta mekanisme penentuan tunjangan profesi, termasuk bagi dosen non-ASN.
Sebagai tindak lanjut, Kemdiktisaintek tengah menyusun petunjuk teknis dan menyiapkan pendampingan serta mekanisme pemantauan dan evaluasi agar implementasi Permen 52 Tahun 2025 berjalan optimal di seluruh perguruan tinggi,"tutup Sri suning.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: