Administrasi UIR Amburadul, Status Dosen Ini Menggantung
Sekretaris Eksekutif Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) Fat Haryanto Lisda-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID – Seorang dosen tetap Program Studi Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR) mengeluh sistem administrasi yang kacau dan membuat status dosennya menggantung
Hal ini dialami Fat Haryanto yang sejak 1 Februari 2017 ditetapkan sebagai dosen tetap Program Studi Kriminologi Universitas Islam Riau (UIR) dengan diterbitkannya Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) dari Dikti.
BACA JUGA:Kamu Menerima Saldo DANA Gratis Rp391.000 ke Dompet Elektronik Pakai 4 Cara Ini
BACA JUGA:Besaran Gaji Guru dan Dosen yang Viral di Pidato Sri Mulyani, Cek untuk Tenaga PNS hingga Honorer
Penetapan tersebut melalui prosedur lamaran resmi dan difasilitasi oleh Kasmanto, kala itu menjabat Wakil Dekan III sekaligus mantan Ketua Prodi Kriminologi UIR.
Pada tingkat universitas, pimpinan saat itu adalah Prof. Syafrinaldi sebagai Rektor dan Nurman sebagai Wakil Rektor I, yang kemudian ditetapkan sebagai Ketua Umum Yayasan Lembaga Pendidikan Islam (YLPI).
Fat Haryanto menuturkan, “Saya berkirim surat kepada rektor terpilih pak Admiral yang kemudian dilantik menjadi rektor tanggal 1 Juli 2025. Pada hari yang sama mengeluarkan surat undangan kepada saya untuk bisa datang ke UIR tanggal 3 Juli 2025.”
Ia menjelaskan bahwa dalam pertemuan itu dirinya menanyakan terkait SK pengangkatan maupun pemberhentian.
BACA JUGA:Kejagung Lempar Handuk, Nasib Silfester Matutina di Tangan Kejari Jaksel
“Dalam pertemuan itu saya menanyakan SK pengangkatan dan jika saya diberhentikan mana surat berhentinya namun tidak kunjung diserahkan beserta alasan pemberhentian dan pertemuan tersebut ditutup dengan tidak menghasilkan kesepakatan apapun,” ucapnya, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa sejak awal menjadi dosen hingga dinyatakan berhenti tahun 2022, dirinya tidak pernah menerima SK pengangkatan. “Akibat administrasi yang amburadul di UIR, saya tidak pernah menerima SK pengangkatan dari awal masuk hingga dinyatakan berhenti tahun 2022,” katanya.
Menurutnya, pemberhentian tersebut juga mencerminkan ketidakberesan administrasi kampus. Ia mengetahui status pemberhentiannya hanya melalui pesan WhatsApp dari Ketua Yayasan saat ini, Zulfikar Ahmad, pada 11 Juli 2025.
BACA JUGA:Viral Palisade Berpelat 'ZZH' Diamuk Massa Demo DPR, Ternyata Milik ASN Kementerian
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
