"Kami melihat kepolisian tidak memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan yang adil kepada PT SKB," kata Haris yang merupakan kuasa hukum karyawan PT SKB.
Haris menyinggung perihal tugas pokok Polri yang mestinya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lain.
"Yang kami lihat di lapangan, kepolisian tidak sejalan dengan tugas pokoknya," ujar Haris.
Seperti diberitakan, sengketa lahan antara PT SKB dengan PT GPU terus bergulir.
Perkembangan terbaru, PT SKB memenangkan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan itu membatalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT GPU di atas lahan PT SKB.