Warga Kabupaten Tangerang Dipersilahkan Gelar SOTR, Tapi Kapolresta Ingatkan Ini!

Sabtu 01-03-2025,08:04 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan, pihaknya tidak melarang masyarakat Kabupaten Tangerang, untuk melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR), saat Ramadan.

Meski begitu, dia mengimbau agar SOTR itu dilakukan secara tertib, dengan tujuan menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

BACA JUGA:Ingat! Ramadan 2025 di Kota Tangerang Dilarang Gelar SOTR hingga Bakar Petasan

BACA JUGA:Polda Metro Larang Kegiatan SOTR dan Bermain Petasan Selama Ramadan Tahun Ini

"Sepanjang kegiatan itu tidak berbau negatif, mengganggu masyarakat dan ketertiban lain silahkan-silahkan saja," ujar Joko kepada awak media, Jumat, 28 Februari 2025.

Dia juga meminta agar masyarakat Kabupaten Tangerang yang melakukan SOTR tidak melanggar aturan, dan tetap menjaga keamanan.

"Dan tentunya nanti pada saat sahur on the road kita akan menerjunkan personel (pengawasan) sebagai upaya preventif," jelasnya.

Joko menegaskan pihaknya akan memperketat pengamanan selama bulan suci Ramadan, khususnya di titik rawan aksi kriminalitas.

BACA JUGA:Larang Konvoi, Kapolda Sebut SOTR Banyak Hal Negatifnya

Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Seperti tahun sebelumnya, kami Polresta Tangerang akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bertujuan memberikan keamanan kepada masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa," papar Joko

"Maka dari itu kita melakukan langkah-langkah preventif, pencegahan dan pengamanan terhadap potensi gangguan itu dengan patroli rutin antara anggota," sambungnya.

BACA JUGA:Anti-Lemas saat Puasa! Rekomendasi Menu Sehat Sahur dan Berbuka

Polresta Tangerang juga akan melakukan patroli rutin untuk menekan potensi aksi kriminal, seperti tawuran atau perang sarung selama Ramadan. 

"Kita juga akan mendukung langkah pemerintah daerah melalui SE Bupati, (penertiban jam operasional rumah makan, tempat hiburan malam) karena hal itu positif. Sebagai upaya bentuk penghormatan kepada masyarakat yang menjalankan ibadah," tukasnya.

Kategori :