Buruh Siap Gelar Aksi Besar Tolak PHK Massal Sritex, Said Iqbal Tantang Menaker!

Minggu 02-03-2025,21:08 WIB
Reporter : Fajar Ilman
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID – Pada 5 Maret 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk penolakan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dilakukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terhadap ribuan karyawan di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Aksi tersebut direncanakan akan digelar di dua lokasi penting, yakni Istana Negara dan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengkritik keras sikap pemerintah yang dinilai inkonsisten dalam menangani masalah PHK di Sritex.

Ia menyebutkan bahwa pemerintah sebelumnya menjanjikan tidak ada PHK, tetapi kenyataannya ribuan buruh kehilangan pekerjaan mereka.

Said Iqbal menilai langkah tersebut sangat bertentangan dengan janji yang telah disampaikan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Sritex PHK 10 Ribu Karyawan, Kemnaker Berharap Hak Pekerja Terpenuhi

“Begitu di-PHK, nggak ngerti mekanismenya. Gimana mau jadi menteri dan wakil menteri? Digugat dong, dipanggil dong, sudah sesuai mekanisme nggak, kalau sudah sesuai mekanisme mana buktinya?” ungkap Said Iqbal dengan tegas dalam keterangan yang diterima, Minggu 2 Maret 2025.

Said Iqbal juga mempertanyakan peran Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dalam kasus ini.

Menurutnya, mereka seharusnya dapat memastikan bahwa PHK dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Mari kita lihat ada nggak notulen hasil perundingan antara Serikat Pekerja Sritex dan pimpinan perusahaan? Ada nggak?” lanjut Said Iqbal, mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses PHK.

BACA JUGA:Kemenaker Pastikan Korban PHK Sritex Group Dapat Kerja Pengganti dan Pesangon

Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan PHK terhadap 10.669 buruh Sritex adalah tindakan ilegal, karena bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, terutama yang diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68 Tahun 2024 dan UU Nomor 13 Tahun 2003.

Ia menekankan bahwa perusahaan harus mengikuti mekanisme yang jelas dan transparan terkait pemutusan hubungan kerja tersebut.

Lebih lanjut, Said Iqbal menuntut agar pihak perusahaan memberikan penjelasan terkait alasan pailit yang menyebabkan PHK massal ini terjadi, serta memberikan rincian mengenai nilai kekayaan dan aset terkini perusahaan.

BACA JUGA:DBS Group Bakal PHK 4.000 Karyawan Imbas AI

Kategori :