“Kami bisa menuntut perusahaan Sritex dengan tuntutan penggelapan uang buruh, tidak ada satu pun buruh yang tahu pesangonnya. Jadi berapa nilai pesangonnya? Selain pesangon, dapat apa saja?” tegas Said Iqbal.
Aksi unjuk rasa pada 5 Maret 2025 ini diharapkan bisa menggugah perhatian pemerintah untuk turun tangan secara serius dalam menangani masalah PHK di Sritex.
Said Iqbal menegaskan bahwa aksi tersebut adalah perjuangan untuk hak-hak buruh Sritex yang merasa dirugikan dan tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pesangon mereka.
BACA JUGA:Istana Komentari Pemberhentian Tenaga Kerja: Kontrak Selesai Jangan Dibilang PHK Karena Efisiensi
“Ribuan buruh dari Jabodetabek yang tergabung dalam KSPI dan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Istana Negara dan Kantor Kemnaker pada hari Rabu, 5 Maret 2025,” tegasnya.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil dalam kasus PHK Sritex sesuai dengan aturan yang berlaku dan memprioritaskan keadilan bagi buruh yang terdampak.