BNN Bali Ungkap 7 Jaringan Narkoba Selama Januari-Februari, Amankan 1.571 Gram Sabu

Kamis 06-03-2025,13:29 WIB
Reporter : Rivansky Pangau
Editor : Fandi Permana

BACA JUGA:4 Kali Tertangkap Kasus Narkoba, Begini Ungkapan Penyesalan Fariz RM

Seluruh barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini akan dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 113 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kembali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menegaskan, BNNP Bali terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur masuk narkotika, terutama melalui jalur udara dan pengiriman barang. “Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi jika mencurigai adanya peredaran narkotika di sekitar mereka,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, BNNP Bali semakin memperketat pengawasan dan memastikan bahwa Bali tetap bersih dari narkoba.

Kategori :