Kubu Hasto Sebut Pelimpahan Kasus Terburu-buru, KPK: Sesuai dengan Timeline

Kamis 06-03-2025,23:47 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Ia juga menduga, penuntut umum akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan agar permohonan praperadilan yang tengah mereka ajukan digugurkan oleh majelis hakim.

"Kalau ini memang betul mereka lakukan, ini adalah suatu bentuk pelecehan secara sengaja terhadap hukum," kata Maqdir kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.

"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," tambahnya.

BACA JUGA:KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Jilid 2 Ditunda hingga 2 Maret

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Minta Penundaan 2 Pekan

Diketahui, Hasto tengah mengajukan dua permohonan praperadilan kasus siaap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Praperadilan ini, kembali diajukan setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima permohonan Hasto yang pertama, dan menyatakan Hasto harus kembali mengajukan praperadilan secara terpisah.

Sidang perdana praperadilan jilid dua Hasto, digelar Senin, 3 Maret 2025 lalu. Namun, pihak KPK tidak hadir dan mengajukan penundaan, sehingga sidang ditunda hingga 10 Maret 2025 untuk perkara suap dan 14 Maret 2025 untuk perkara perintangan penyidikan.

Namun, belum sampai pada sidang lanjutan, pihak KPK telah melimpahkan kasus Hasto ke penuntut umum, pada 6 Maret 2025.

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA:Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan 2 Gugatan Digelar di PN Jaksel

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Kategori :