bannerdiswayaward

Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan jadwal persidangan terkait dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan jadwal persidangan terkait dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

“KPK meminta penundaan sidang Praperadilan tersangka HK kepada hakim karena masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 Maret 2025.

Terdapat dua gugatan melawan Komisi Antirasuah yang didaftarkan oleh kubu Hasto Kristiyanto pada 17 Februari 2025, lalu.

Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizl Hady. Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto dengan 2 Gugatan Digelar di PN Jaksel

BACA JUGA:Chelsea Berusaha Rekrut Duplikat Neymar, Gabriel Mec Bingung Pilih The Blues atau Barcelona

Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.

Terhadap Praperadilan kasus dugaan suap akan diperiksa oleh hakim tunggal Afrizal Hady, sementara di perintangan penyidikan akan diperiksa oleh hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.

Sidang perdana kedua permohonan tersebut dijadwalkan pada hari ini, Senin, 3 Maret 2025.

BACA JUGA:TERBARU! 15 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025 Saldo DANA Gratis, Modal Rebahan Cuan Setiap Hari

BACA JUGA:Mujur! Pasutri Temukan Motor yang Hilang Sejak 2023 Saat Keluar Cari Takjil, Netizen: Masih Rezeki

Sebelumnya, pada Kamis, 13 Februari dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads