bannerdiswayaward

Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Alasan KPK Minta Penundaan Jadwal Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta penundaan jadwal persidangan terkait dua permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.-ayu novita-

Diketahui, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

BACA JUGA:SURPRISE! Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp440.000 Hari Ini ke E-Wallet, Klaim Sekarang

BACA JUGA:Ini Jadwal Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 2025, Berlaku Hari ini, Senin (3/3)

Ia terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan.

Berdasarkan pantauan di gedung Merah Putih KPK, Hasto dipamerkan menggunakan rompi oranye dan tangannya terborgol. 

Saat masuk ke dalam ruang konferensi pers, politikus itu tampak tersenyum dan mengepalkan tangan

“Merdeka!” tegasnya di hadapan wartawan. 

BACA JUGA:AC Milan vs Lazio 1-2: Tragedi di Menit ke-90+8, Rossoneri Kehilangan 4 Besar Serie A

BACA JUGA:Firdaus Oiwobo Bantah Tuduhan Hotman Paris Minta Bayaran Rp6 Juta ke Rudi Salim: Gua Minta Rp25 Juta!

Ketika itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu; dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika sudah berada di dalam ruangan.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. 

Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads