BACA JUGA:Wahai Para Guru Honorer, Cek Rekening! Saldo Dana Bansos 2025 Pakai Data DTSEN, Segini Besarannya
Sehingga, penerapan Inpres tidak menjadi alasan untuk memangkas hak para pendidik. Sebab, pemerintah harus menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama.
“Efisiensi anggaran tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kesejahteraan guru,” tegas dia.
Ketua DPW PKS DKI Jakarta itu juga menyoroti kesenjangan kesejahteraan guru PAUD non formal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang kini sudah lebih dari Rp5 juta.
“Hampir tidak ada guru PAUD non formal yang mendapatkan penghasilan sebesar itu, ” tambah dia.
Sementara itu, Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Suryani Tholib menekankan, perjuangan utama mereka adalah peningkatan kompetensi guru PAUD.
Sehingga, guru PAUD semakin profesional dan mampu memberikan pendidikan berkualitas bagi anak usia dini.
Kini, guru PAUD non formal sudah menjalankan kewajiban sesuai standar sekolah formal.
BACA JUGA:Catat! PPG Daljab Angkatan Pertama Guru Kemenag Dibuka, Segera Lapor Diri sebelum 7 Maret 2025
Sayangnya, guru PAUD pernah belum diakui dalam undang-undang. Dampaknya, tidak dapat hak-hak seperti sertifikasi dan tunjangan lainnya.
“Kami mendidik anak-anak di usia emas, yang merupakan fondasi utama pendidikan. Namun, hingga kini posisi kami sebagai pendidik PAUD non formal belum setara dengan guru formal,” tandas dia.
Himpaudi berharap DPRD DKI Jakarta dapat mendorong regulasi yang lebih berpihak kepada guru PAUD non formal.
Di antaranya, peningkatan kesejahteraan dan pengakuan dalam sistem pendidikan nasional.