Ketua Bawaslu Bandung Barat Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu!

Sabtu 08-03-2025,05:43 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Fandi Permana

Sedangkan tersangka dengan status pengguna inisial RNF, TY, dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto 127 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pengedar terancam dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit 1 Miliar paling banyak 10 miliar. Pemakai paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.

Kategori :