"Pada hari Sabtu tanggal 1 Maret 2025 tim membawa dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti yang diperoleh ke Jakarta guna pengembangan lebih lanjut," tukasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.