Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.
Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari.
Praperadilan ini berpotensi gugur dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dimaksud.