JAKARTA, DISWAY.ID -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sempat sidak di Pasar Jaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Dari temuannya, Mentan Amran geram karena dari tangannya takaran Minyakita dalam kemasan botol, tak sampai 1 liter.
Justru, volume atau takaran Minyakita dalam kemasan itu hanya sampai 750 sampai 800 mililiter (Ml).
BACA JUGA:Biar Kompetitif, Demokrat Setuju Jokowi Bikin Partai Baru: Lebih bagus Dong
Mentan menegaskan jika korupsi takaran Minyakita merupakan pelanggaran besar.
"Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 sampai 800 mililiter," tegas Amran.
Sialnya, Mentan juga menemukan fakta bahwa harga Minyakita yang dijual di pasaran tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan bahwa HET Minyakita seharusnya tak lebih dari Rp 15.700 per liter.
BACA JUGA:Akses Jurnal Nasional Kini Dipusatkan di Perpusnas, Solusi Hemat Anggaran untuk Kampus
Faktanya, pedagang di pasaran harus menjual minyak goreng bersubsidi itu ke konsumen dengan harga lebih mahal.
Bareskrim Polri Turun Tangan
Kasus ini kini telah ditangani oleh Bareskrim Polri.
Dari penyelidikan awal, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan ada 3 perusahaan yang bermain curang.
Perusahaan-perusahaan inilah, kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, yang memproduksi Minyakita.
Namun dari temuan Bareskrim didapatkan fakta bahwa benar takaran Minyakita beberapa kemasan, memiliki volume tak sesuai.
BACA JUGA:Harga Tiket Konser BABYMONSTER di Jakarta 2025, Paling Murah Rp1,25 Juta