BACA JUGA:Lakukan Pertemuan, Prabowo Subianto dan Hary Tanoesodibjo Bahas Kerjasama Politik
Sebelumnya PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk menggugat Bambang Hary Iswanto Tanoesodibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.
CMNP menuntut ganti rugi senilai 6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp 103,4 triliun. Jumlah ini memperhitungkan bunga 2 persen tiap bulan.
Gugatan ini diketahui dari surat dari CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang ditandatangani Direktur Independen CMNP, Hasyim dikutip dari laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:Hary Tanoesoedibjo Dicecar Jusuf Hamka: Jelas Ini Ngawur
Dalam surat tersebut, selain menggugat Hary Tanoe (Tergugat I), PT CMNP juga menggugat tiga pihak lainnya, yakni, PT MNC Holding Tbk sebagai tergugat II, Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV.
Gugatan PT CMNP ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst pada 28 Februari 2025.
Gugatan ini atas transaksi tukar menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat.
Perkara ini berawal dari adanya tawaran dari tergugat I kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga pada tahun 1999.