Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.
Sebagai informasi, AGK divonis 8 tahun penjara pada kasus korupsi dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Ia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta membayar sejumlah uang pengganti.