Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idulfitri

Sabtu 15-03-2025,19:27 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Fandi Permana
Alhamdulillah, Kemenag Pastikan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI di Sekolah Cair sebelum Lebaran Idulfitri

Adapun besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjung Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan AGama Islam.

- Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan

- Guru PAI CPNS Sertifikat: 80 persen gaji pokok gol. IIIA  masa kerja 0 tahun per bulan

- Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan

- Guru PAI non--ASN non-inpassing: Rp1.500.000

- Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok

Kategori :