
Adapun besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda berdasarkan Kepdirjen Pendis No. 697 Tahun 2025 tentang Petunjung Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas Pendidikan AGama Islam.
- Guru PAI ASN: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru PAI CPNS Sertifikat: 80 persen gaji pokok gol. IIIA masa kerja 0 tahun per bulan
- Guru PAI non-ASN inpassing: 1 kali gaji pokok per bulan
- Guru PAI non--ASN non-inpassing: Rp1.500.000
- Guru PAI PPPK: 1 kali gaji pokok